Provento

  Provento

   
Organizer
6
Member
36
Contributor
4

Sebinar Investasi Saham

By : Prima Acara Cipta

13 April 2026

09:00

4 bulan yang lalu
Event Berakhir

Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Dalam saham syariah, dana yang diinvestasikan tidak diperbolehkan ditempatkan dalam bisnis yang dianggap haram menurut hukum Islam.

Dalam investasi saham syariah, investor juga harus mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan dalam investasi syariah. Contohnya dengan tidak memperoleh keuntungan dari bunga dan menghindari perdagangan saham yang dianggap spekulatif.

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

REKSA DANA SYARIAH
Reksa dana syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.

Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

EXCHANGE TRADED FUND (ETF) SYARIAH

ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

Lokasi

Graha Sudirman
Jl. Jend. Sudirman Kav. 33-35

Info Tiket
  • Reguler:   Rp15.000,-
Kontak Resmi
085246499370 - Feby
081217992924 - Mirza
Face 1
Indra Kusuma

Provento Manager